Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini sesuai amanat Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, Keputusan Menkeu Nomor: 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementeran Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dwi Hariyadi menandaskan, kegiatan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Pratama Bangka, untuk mewujudkan serta menjaga birokrasi yang bersih dan bebas KKN, bersama Wajib Pajak (WP) sebagai pemangku kepentingan pada Wall of Commitment.
Peran serta WP juga sangat diharapkan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini dengan mengawasi, memantau dan mengingatkan langsung kepada para Pegawai KPP Pratama Bangka.
Leave a Reply