Disinggung mengenai Surat Edaran Kemenristek Dikti soal moratorium Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi yang untuk sementara hanya diberikan bagi Perguruan Tinggi Vokasi dan Institut Teknologi, dirinya mengungkapkan akan disampaikan secara komprehensif lewat proposal pengajuan ke Kemenristek Dikti di Jakarta nantinya.
“Salah satu yang harus dilakukan ketika membuka prodi baru adalah menyampaikan proposal kepada Kemenristek Dikti. Nah, proposal tersebut tidak boleh hanya berisi keilmuan yang ada dari aspek badan hukum yayasan, atau Perguruan Tinggi yang ingin mengembangkan prodi, tapi juga disertai refrensi falid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.
Refrensi-refrensi lain yang dimaksud antara lain mengadakan seminar dengan menghadirkan para pakar, termasuk dari Anggota DPRD baik di tingkat Kota maupun Provinsi.
“Tujuannya, agar bisa terjadi konfigurasi jejaring kerja yang optimal. Kita lalu akan mengolah refrensi itu sehingga nanti akan muncul prodi yang unik di IBEK ini,” tukasnya.
Leave a Reply