Menurut dia, melalui skema pendanaan fully funded, ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur. Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang menggiur adalah ASN, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.
Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, kata dia, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan.
“Jadi angka 10 persen sampai 15 persen itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan,” ungkap Herman.
Herman menegaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.
Untuk diketahui, pola pay as you go diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan lembaga dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun.
Sedangkan, Fully funded berarti pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Leave a Reply