Penulis: Rafiq | Wartawan LASPELA
SUNGAILIAT, LASPELA- Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/371/BPKAD/2018 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Sebagai Tindak Lanjut Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Bupati Bangka, bahwa kendaraan Dinas merk Fortuner BN 1012 BZ resmi milik pribadi Bupati Tarmizi Saat.
Usai penyerahan mobil dinas BN 1 B kepada Sekda Bangka, Kamis (15/2), Bupati Tarmizi Saat menjelaskan bahwa mobil fortuner dengan nomor polisi BN 1012 BZ yang dulu statusnya kendaraan dinas sekarang sah milik pribadi lewat lelang secara tertutup.
Tarmizi Saat juga menambahkan, kendaraan Fortuner tersebut sudah waktunya dilelang dan sudah dilakukan sesuai standar hitungan pemerintah.
Plt. Sekda Bangka Akhmad Muksin menambahakan, kendaraan roda empat merk fortuner, BN 1012 BZ keluaran tahun 2008 tersebut dilelang seharga Rp. 53.737.700,- dan dibayar lunas oleh Tarmizi Saat kepada kas Pemkab Bangka melaui Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat pada tanggal 24 Januari 2018.
“Kendaraan tersebut sudah sah milik Pak Tarmizi, bukan milik Pemda lagi atas dasar jual beli lelang,” jelas Akhmad Muksin kepada wartawan.
Selanjutnya Mukhsin juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelum dilakukannya lelang jual beli, terlebih dahulu sudah di perhitungkan oleh TIM audit yang setelah itu baru keluar Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/371/BPKAD/ 2018, dengan demikian semua sudah melalui prosedur.
“Yang jelas semua proses lelang jual beli ini sudah melalui prosedur-prosedur berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya.