REI Bakal Terbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Pengembang Properti

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata. (Ist)

JAKARTA, LASPELA- Maraknya pembangunan infrastruktur properti belakangan cukup signifikan. Pasalnya, proyek pembangunan hunian yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat tersebut dibangun oleh berbagai macam pengembang.

Untuk mempertahankan kualitas bangunan, organisasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) akan menerbitkan sertifikat terkait kompetensi. Sertifikat ini diharapkan juga dapat meningkatkan tanggung jawab pengembang dan menjadikan perusahaannya sehat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata, menjelaskan, secara resmi dan legal pihaknya sudah dapat izinnya dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Namun baru diberlakukan untuk para anggota REI saja.

Eman sapaan akrabnya, menuturkan, sertifikasi ini diberlakukan pada orang per orang. Jenis sertifikasinya antara lain sertifikasi untuk pembebasan lahan, manajamen konstruksi, pemasaran dan keuangan.

Meski demikian, setiap orang bisa memiliki lebih dari satu sertifikat. “Jumlahnya ada 17 kompetensi yang kita sertifikasi. Jadi perusahaan pengembang harus punya staf dengan sertifikasi misalnya A, B, dan C,” imbuhnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Nantinya ke depan, akan merancang sertifikasi khusus untuk perusahaan misalnya berdasarkan nilai kapitalisasi, lokasi proyek, dan jumlah proyek.

Lebih lanjut Eman memaparkan, meski perusahaan pengembangnya baru, tapi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun di properti maka akan mendapatkan sertifikasi yang berbeda dengan perusahaan yang pemiliknya benar-benar baru.

“Pengembang itu tidak hanya membangun lingkungan fisik tetapi juga harus membangun lingkungan sosial. Dengan tujuan utama itu, kita rumuskan kompetensi apa yang dibutuhkan untuk para pengembang bisa dapat sertifikat,” tutupnya. (*/)

Editor: Stefan H. Lopis