Kehadiran calon perseorangan dalam kontestasi pilkada seharusnya dapat dipahami sebagai salah satu upaya kongkrit untuk mencegah terjadinya calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada. Kemunculan calon perseorangan dalam pilkada perlu dipandang sebagai sebuah alternatif ketika pilkada dihadapkan dengan kondisi calon tunggal.
Oleh sebab itu, perlu adanya peyederhanaan syarat dukungan untuk calon perseorangan sebagai solusi terbaik agar kualitas pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik dan menghindari terjadinya proses pemilihan secara aklamasi yang jelas mereduksi nilai-nilai demokrasi. Disatu sisi penyederhanaan aturan dapat memberikan rasa adil bagi setiap rakyat dan tentunya sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.
Keempat, tingginya mahar politik. Sejatinya persoalan calon tunggal tidak bermuara hanya pada kelemahan dari proses kaderisasi dalam sebuah partai politik saja. Faktanya, setiap partai politik memiliki mekanisme berjenjang dalam persoalan kaderisasi, sebagai bukti ada beberapa parpol yang membentuk sebuah akademi, proses pelatihan training of trainer dan lain sebagainya.
Leave a Reply