Calon Tunggal dan Reduksi Demokrasi

Syafri Hariansah (dok. pribadi)

 Ketiga faktor regulasi (regulation factor). Sebagaimana tertuang dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengisyaratkan minimal dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (Daftar Pemilih Tetap pelaksanaan pilkada terakhir) dengan Rinciannya yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta, 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Konstruksi pasal ini tentu saja tidak berpihak pada calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestasi pilkada. Calon perseorangan dituntut bekerja keras untuk memenuhi ketentuan pasal tesebut, kondisi ini sangat berbeda dengan calon yang didukung partai politik yang tidak perlu mengandalkan dukungan dari rakyat.

Faktanya dari 17 provinsi yang akan melangsungkan Pemilihan Gubernur pada tahun 2018 ini, ada delapan calon perseorangan yang mendaftar. Namun, dari delapan calon tersebut, hanya tiga calon yang dinyatakan diterima. Fakta ini menunjukan bahwa kehadiran hukum (aturan normatif) di masyarakat tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi calon perseorangan.

Leave a Reply