Calon Tunggal dan Reduksi Demokrasi

Syafri Hariansah (dok. pribadi)

Mahkamah memandang, hak untuk dipilh dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua paslon (pasangan calon) dengan demikian Mahkamah memutuskan bahwa Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu paslon.

Menakar Penyebab Calon Tunggal

Persoalan penting dari sisi akademis yang perlu dianalisis adalah faktor yang menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal itu sendiri. Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan pilkada dengan calon tunggal.

Pertama faktor keinginan (will factor) yang muncul secara personal. Bahwasanya setiap orang secara subjektif memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Dalam perspektif ini, tentu saja secara hak seseorang dibenarkan untuk menolak dicalonkan sebagai calon dalam pilkada, atau dengan kata lain tidak dibenarkan untuk memaksa orang lain menggunakan haknya sementara orang tersebut tidak mau menggunakan haknya (coercion of will).

Kedua dari sisi partisipasi yang mengindikasikan adanya penurunan tingkat partisipasi masyarakat terhadap keinginan untuk terlibat secara langsung dalam pemerintahan. Dan ketiga keberhasilan partai politik membangun koalisi antar parpol sehingga pada akhirnya partai lain tidak dapat mengusung calon lain untuk maju di Pilkada.

Leave a Reply