Calon Tunggal dan Reduksi Demokrasi

Syafri Hariansah (dok. pribadi)

Amanah sila ke empat ini kemudian diimplementasikan melalui mekanisme pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri merepresentasikan beberapa hal penting seperti adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, partisipasi masyarakat serta adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.

Peluang partisipasi masyarakat menjadi lebih besar setelah diakomodirnya tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel dan transparan setelah perubahan konstitusi yang kedua. Perubahan ini menjadi progresivitas ketatanegaraan terbesar sekaligus menjadi momentum perwujudan politik di tingkat lokal.

Keinginan ini secara konstitusional diakomodir dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah pasal 18 ayat (1)-(7). Dalam ketentuan yang sama, secara eksplisit dalam pasal 18 ayat (4) konstitusi menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Namun dalam perjalanannya, dinamika politik memberikan warna tersendiri dalam kontestasi pemilu di Indonesia. Salah satunya adalah dengan lahirnya calon tunggal di beberapa daerah pemilihan di Indonesia.

Leave a Reply