52 Pelaku UMKM di Bangka Miliki Sertifikat Halal di 2017

Petugas sedang menunjukan sertifikasi halal dari MUI Babel untuk UMKM di Kabupaten Bangka. (Foto: Humas Bangka)

SUNGAILIAT, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka bekerja sama dengan MUI Bangka Belitung dan pemerintah provinsi terus mengingatkan ke pelaku usaha untuk mensertifikasikan produk halal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di daerah itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka melalui Kasi UKM, Marliana, mengungkapkan, program sertifikasi halal ini merupakan program provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sepanjang tahun 2017, yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Babel ada 20 pelaku usaha, kalau dari Bidang Industri Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, ada 27 pelaku usaha dan dari Dinas Pangan ada 5 Rumah Potong Unggas (RPU) yang sudah bersertifikasi,” ungkap Marliana, Sabtu (13/1/18) di Sungailiat.

Menurut Marliana, ada beberapa sektor usaha yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI ini, mulai dari industri, dan lain sebagainya.

Marliana menyebutkan, tujuan dilaksanakan sertifikasi MUI bagi pelaku usaha, selain untuk menjamin keamanan pangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang produk halal UMKM dan kegiatan desiminasi, juga membuat masyarakat yakin akan produk yang ditawarkan semua jenis usaha.

“Kita ingin produk usaha tersebut memberikan rasa aman, ketentraman batin, dan untuk menjamin kelayakan suatu produk, dan layak juga dari sisi kesehatan maupun layak dari segi agama, yakni kehalalannya, dan hal inilah yang merupakan tujuan mendasar mengapa harus adanya sertifikasi halal MUI,” tukas Marliana.

Marliana menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung mempunyai program seribu sertifikasi halal termasuk juga Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

“Kita tahun 2018 ini ada usulan juga. Ditargetkan 127 mendapatkan sertifikasi halal untuk Industri, rumah makan, rumah potong hewan dan lainnya, dan masa berlakunya dua tahun, dan jika ada lagi akan diperpanjang, ” katanya.

Ke depan dengan adanya sertifikat halal MUI, diharapkan konsumen tidak merasa was-was dan khawatir mengkonsumsi produk atau makanan yang diproduksi atau dibuat pelaku UMKM. (Dinskominfo Bangka)

Editor: Stefan H. Lopis