JAKARTA, LASPELA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemkumham) bakal memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi khusus saat Hari Raya Natal kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui, Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penodaan agama yang divonis hukuman dua tahun penjara.
“Iya, iya (akan dapat remisi), asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemkumham, Adek Kusmanto, seperti dilansir LASPELA dari laman Beritasatu.com, Senin (18/12).
Menurutnya, untuk mendapat remisi khusus hari raya ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Ahok. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Beberapa diantaranya, jelas dia, harus berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Remisi ini nantinya diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
“Pak Ahok syaratnya minimal berkelakuan baik, kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal. Itu syaratnya,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai narapidana beragama Nasrani, Ahok memiliki hak untuk mendapatkan remisi tersebut. Apalagi, Ahok telah menjalani enam bulan masa hukuman dan berkelakuan baik.
“Semua warga binaan punya hak gitu, bagi yang beragama Nasrani punya hak dapat remisi Natal yang telah memenuhi syarat,” katanya.
Meski demikian, Adek menyatakan, pengumuman pemberian remisi untuk Ahok serta narapidana lainnya yang beragama Kristen dan Katolik akan dilakukan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017.
Dikatakan, saat ini, Surat Keputusan pemberian remisi Hari Raya Natal 25 Desember 2017 belum ditandatangani Ditjen Pas Kemkumham. “SK dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal,” tutupnya.
Editor: Stefan H. Lopis