Pemkab Beltim Tingkatkan Tertib Adminstrasi Kependudukan

Bupati Beltim Yuslih Ihza menyerahkan akte perkawinan bagi pasutri di daerah Beltim baru-baru ini. (Foto: Humas)

MANGGAR, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan tertib administrasi bagi masyarakat di daerah tersebut dengan melakukan sosialisasi dan pencatatan akta perkawinan massal yang berlangsung di Hotel Guest Manggar, Kamis (14/12/2017).

“Berdasarkan data Dukcapil Beltim, dari 1.223 kepala keluarga non muslim di Belitung Timur, sebanyak 652 pasang atau sekitar 53,31 persen belum memiliki akta perkawinan. Pasangan tersebut ada yang masih muda dan ada yang sudah punya anak bahkan cucu. Ini juga yang mendorong pihak Dukcapil melakukan pencatatan akta perkawinan massal,”kata Kepala Dinas Dukcapil Beltim, Ernadi.

Menurut Ernadi, permasalahan yang ditemui di lapangan antara lain karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen akta perkawinan. Selain itu masih banyak pasangan suami istri yang beda agama dan masih banyaknya ditemui penduduk berstatus kawin namun belum memiliki surat keterangan dari pemuka agama.

Dia menilai, pencatatan pernikahan sangat penting untuk mengeluarkan akte kelahiran anak-anak yang baru dilahirkan dan hal-hal lainnya yang bersifat penting. Apabila pernikahan kedua orang tuanya belum terdaftar di catatan sipil, akte tersebut tak bisa mencantumkan nama ayah yang sah bagi anaknya.

Bupati Beltim, Yuslih Ihz,a mengungkapkan Pemkab Beltim berupaya meningkatkan mutu pelayanan yang terbaik bagi penduduk Beltim, salah satunya melakukan pencatatan perkawinan. “Kondisi yang diharapkan dari kegiatan ini mampu berbanding lurus terhadap pelayanan publik dan terwujudnya tertip administrasi kependudukan,” kata Bupati.

Hal ini tentu saja akan berdampak pada status pribadi dan status hukum dalam keluarga sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pemda untuk mencari solusi terkait permasalahan pencatatan perkawinan penduduk Beltim.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 24 pasangan suami istri diundang untuk menerima akta catatan sipil dari Bupati Beltim karena sebelumnya mereka sudah mengumpulkan berkas persyaratan pencatatan akta perkawinan. Tampak raut wajah ke-24 pasangan tersebut sangat bahagia dan senang karena pernikahan mereka telah sah oleh negara. (ril/stf)

Editor: Stefan H. Lopis