LASPELA, PAYUNG- Merebaknya penggunaan obat terlarang narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan kembali terjadi. Terbaru, Polres Bangka Selatan kembali mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kali ini dilakukan di area pondok perkebunan di bukit panjang Desa Paku, Kecamatan Payung, Bangka Selatan.
“Kejadian bermula ketika anggota Polsek Payung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok kebun milik sdr. TURI ada orang yang sedang melakukan pesta Narkoba, Rabu (6/12),” ungkap Kapolsek Payung, IPTU Yandri C. Akip. SH, MH seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP. Bambang Kusnarianto.
Operasi penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Payung, IPTU Yandri, bersama anggota Polsek Payung lainnya.
Ia menjelaskan, dengan bermodal informasi dari masyarakat tim yang dipimpinnya langsung bergerak menuju lokasi yang sudah A1 kebenarannya.
“Mendapat info tersebut, anggota Polsek Payung segera melakukan penangkapan, dan pada saat memasuki area kebun milik TURI, anggota ada mendengar dentuman suara musik house dari dalam pondok tersebut, kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap para orang yang berada di TKP, anggota melihat TURI membuang sesuatu di semak-semak hutan kemudian setelah dicek, barang yang dibuang tersebut adalah berupa Narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi,” ujar Yandri kepada LASPELA, Kamis (7/12).
Tak hanya itu, anggota Polsek Payung juga melakukan penggeledehana di beberapa tempat TKP dan memeriksa orang-orang yang berada di pesta narkotika itu.
Tak ayal, anggota Polsek Payung menemukan beberapa barang bukti kuat dugaan untuk pesta narkoba di kebun. “Sebanyak 1 paket dan juga pil ekstasi sebanyak 4 butir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pondok kebun dan sekitarnya dan didapat bb berupa: bong, pirek, pipet, korek api dan bb lainnya,” pungkas perwira polisi dengan 2 balok di pundaknya itu.
Adapun hasil dari penggebrekan itu, lanjut Yandri, Polsek Payung mengamankan dua warga dusun Air Semut,SATURI (33) dan MISRUJI (23), ALPIAN (40) Desa Payung, JEKA SAPUTRA (47) warga desa Nangka, Air Gegas dan barang bukti yakni, 1 buah plastik bening paket Kecil yang berisi serbuk yang di duga narkotika jenis sabu. 4 butir pil ektasi warna Coklat, 1 unit Hp Nokia, 4 buah korek api, 1 Buah bong, 8 buah pipet, 1 buah pirek dan uang sebesar Rp.620.000,- . Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Payung dan akan dilimpahkan ke Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut.
“Dan untuk saat ini tersangka dan BB sudah kita limpahkan ke Satuan narkoba Polres Basel,” tutur Yandri.
Sambung Yandri, akibat dari perbuatan melanggar hukum itu, tersangka dikenakan Tindak Pidana Penyalahan Narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. (Tra)