KPU Tetap Berlakukan Sipol bagi PBB, PKPI dan Partai Idaman yang Daftar Ulang

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (foto: Republika)

JAKARTA, LASPELA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran ulang bagi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), hari ini.

KPU mengingatkan supaya ketiga partai tetap mengisi data dalam sistem informasi partai politik (Sipol). “Iya tetap harus mengisi Sipol,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari seperti dilansir LASPELA dari laman Metrotvnews, Senin 20 November 2017.

Menurut Hasyim, pihaknya memberikan waktu sekitar satu minggu untuk tiga partai tersebut mengisi Sipol, yakni sejak 17 November hingga 22 November 2017.

“Intinya kita tetap meminta menyerahkan dokumen dan dokumen kita minta upload (ke Sipol). Kalau tidak begitu, kita tidak tahu caranya mengecek kegandaan anggota, misalnya,” ucap dia.

Hasyim menambahkan, pihaknya menyediakan waktu hari ini saja sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan kepada tiga partai tersebut beberapa hari yang lalu. “Kita minta, kalau ingin daftar, hari ini,” tandas Hasyim.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.

Bawaslu menilai KPU salah menggunakan Sipol pada saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU disebut hanya berwenang menilai kelengkapan persyaratan pendaftaran pada sub-tahapan penelitian administrasi.

Bawaslu menambahkan, Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sipol, ditegaskan Bawaslu, bukan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu. (*/stf)