Tiga Pahlawan Pemilu di Babel Meninggal, KPU Usulkan Evaluasi Sistem Pelaksanaan Pemilu

PANGKALPINANG, LASPELA – Suksesnya pesta demokrasi yang baru saja berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tak terlepas dari panitia penyelenggara yang terlibat. Dari puluhan ribu panitia, tiga orang meninggal dunia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, Husin menyayangkan Pemilu tahun 2024 ini kembali menelan korban, meski tak sebanyak Pemilu 2019 lalu tetapi kali ini ada warga Babel yang menjadi korban.

“Tiga orang meninggal dunia, 2 anggota KPPS 1 anggota PPK, dan belasan orang dirawat di rumah sakit karena melaksanakan tugas,” kata Husin saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perhitungan suara dan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Babel, Selasa (6/3/2024).

“Semuanya menyadari pemilu ini milik rakyat tapi jangan mengorbankan rakyat! Kami kecewa, tidak mau rakyat dikorbankan, kami berduka! Kami menuntut evaluasi pelaksanaan pemilu lima tahun ke depan agar tidak lagi mengorbankan rakyat!” tegas Husin dengan suara bergetar.

Ia menegaskan, akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional untuk menjadi bahan evaluasi ke depan agar Pemilu tak lagi mengorbankan nyawa rakyat, akibat kelelahan dan berjuang demi suksesnya Pemilu.

“Pemilu 2019 banyak yang meninggal, tahun ini juga rakyat Babel ada yang jadi korban. Kami menyebutnya tiga orang pejuang demokrasi, tolong sama-sama kita kawal hasil Pemilu ini dengan baik, dan hari ini pleno berlangsung, silahkan berdinamika, tapi harus tetap beretika dan menghormati hasilnya,” tukasnya.

Pada kesempatan tersebut, Husin juga mengajak semua undangan untuk berdoa semoga yang meninggal dunia husnul khatimah, dan yang sedang dirawat diberikan kesembuhan.

Husin menambahkan, untuk pahlawan pemilu yang meninggal dunia telah diberikan santunan sebesar Rp46 juta, pun demikian untuk yang dirawat.

Perubahan Sistem

Sementara itu, dalam evaluasi yang akan disampaikan ke pusat, Husin menyebutkan ada beberapa hal yang mungkin bisa diubah. Pertama, dari segi dasar pelaksanaan, Pemilu 2024 ini sama dengan Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, untuk memperbaikinya mestinya ada perubahan Undang-Undang tentang Pemilu.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan terkait sistem atau cara kerja agar petugas tidak kelelahan ketika proses perhitungan suara.

“Terkait orang lelah ini kan cara kerja, lima jenis tidak mungkin dilaksanakan secara serentak, maka dilakukan evaluasi boleh saja contoh nanti dibuat aturan bisa saja saat perhitungan suara panel misalnya, kemarin kita coba seperti itu tetapi ditolak oleh DPR,” usulnya.

Ia menilai, jika dilakukan secara panel, banyak waktu yang efisien dan tidak sampai menyebabkan kelelahan terlalu berlebihan .

Usulan lainnya, tambah Husin, pelaksanaan pemilu yang tidak lagi serentak untuk pemilihan presiden dan legislatif sehingga ada jeda waktu pemilih dan petugas untuk melaksanakan tugasnya. (red)