Penetapan Nama Wabup Bateng Menemui Jalan Buntu

  • Yulianto Satin (Demokrat, PPP, PKS), Suwarno (Gerindra, Hanura) dan Irwin Sahroni (Nasdem)

 

KOBA, LASPELA – Setelah 16 kali pertemuan ke 6 partai pengusung belum juga menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati (Wabup) yang akan diserahkan kepada Bupati Bateng untuk diteruskan kepada DPRD Bateng untuk dipilih.

Pada pertemuan kali ini di Ruang Rapat Sekda Bateng hanya menghasilkan 2 Berita Acara (BA) yang masing-masing partai pengusung bersikukuh nama yang diusungnya harus ditetapkan sebagai calon Wabup Bateng, Senin (06/11/2017).

Dari Partai Demokrat, PPP dan PKS yang diwakilkan oleh Maryam mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan tugas dengan membuat berita acara mengusung Yulianto Satin dan Suwarno sebagai calon Wakil Bupati (Wabup) yang akan diserahkan kepada Bupati untuk kemudian diberikan kepada DPRD Bateng untuk dipilih.

” Kita partai Demokrat, PPP dan PKS sepakat mengusung Yulianto Satin dan Suwarno untuk ditetapkan sebagai calon Wabup yang akan diserahkan kepada Bupati Bateng dan silahkan kawan-kawan media konfirmasi kepada partai pengusung yang lain,” tukas Maryam.

Maryam melanjutkan sebenarnya dari mandat partai sudah kelihatan siapa 2 nama yang akan ditetapkan menjadi calon Wabup dimana Yulianto Satin diusung oleh Demokrat, PPP dan PKS sedangkan Suwarno diusung oleh Gerindra dan Hanura sedangkan Irwin Syahroni diusung oleh Nasdem.

Sementara ketua DPC Gerindra, Pahlevi Syahrun menjelaskan pada tatib yang telah disepakati apabila musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu maka harus dilakukan voting.

“Kita dari partai Gerindra, Hanura dan Nasdem bersepakat mengikuti tatib yang telah disepakati oleh ke 6 partai pengusung dimana apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah maka harus dilakukan voting,” tegas Pahlevi.

Selanjutnya, Ia menambahkan kita membuat Berita Acara yang mana ke 6 partai pengusung untuk menentukan 2 nama calon Wabup namun kesepakatan dan mufakat tidak tercapai maka sesuai dengan pasal 4 dalam tatib huruf d dan e harus dilakukan pemungutan suara.(hfe)