PANGKALPINANG, LASPELA – Kebijakan religius digulirkan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. Politikus Partai Gerindra itu mengeluarkan kebijakan anyar agar seluruh umat muslim di Babel menjaga ukhuwah Islamiah dan mewajibkan agar memprioritaskan salat berjamaah.
Surat Edaran benomor 450.11/1022/BKPSDM Tentang Imbauan Salat Berjamaah ini ditandatangani Gubernur Babel, Erzaldi pada 20 Oktober 2017. Surat ini memberi imbauan salat berjamaah di waktu Ashar dan Zuhur bagi pekerja muslim Babel. “Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, pelaksanaan salat tepat waktu serta mendukung efektifitas dan produktifitas kerja, dengan ini diimbau kepada seluruh pegawi Bergama Islam di lingkungan pemerintah Prrovinsi Kepulauan Bangka Belitung,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.
Lebih rinci surat edaran ini menerangkan ketentuan salat. Sebagai berikut.
1. Melaksanakan salat fardu secara berjamaah dan menghentikan aktifitas kerja 15 (lima belas) menit sebelum waktu Ashar.
2. Salat fardu Ashar dan Zuhur berjamaah dilaksanakan di Masjid/Mushola terdekat dengan lokasi kantor.
3. 30 (Tiga Puluh) menit sebelum waktu salat Jumat diimbau membaca Al-Quran.
Secara terpisah, Erzaldi menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk mendisplinkan masyarakat agar tidak lupa untuk melaksanakan salat. “Sebagai muslim sudah seharusnya tidak lupa untuk melaksanakan kewajiban salat dan mengingat siapa yang memberikan rezeki,” kata Erzaldi, menegaskan.(AZ/YUS)