banner 728x90

Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Sukanto

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sukanto dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Majelis Hakim Siti Siregar, SH. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (24/10/2017) siang.

Penasehat Hukum terdakwa, Feriyawansyah, SH, MH mengungkapkan pembelaan yang disampaikan pihaknya bahwa perkara tersebut bukan ranah perkara korupsi dan nilai nominal kerugian sangat kecil sekali.

banner 325x300

” Kami (Advokat_red) merasa senang dan bangga atas putusan ini dikarenakan perkara korupsi yang nilainya cuma Rp.11 juta lebih masih ada rasa keadilan untuk terdakwa Sukanto dan menurut kami tidak layak untuk dinaikkan ke Pengadilan Tipikor karena akan membuang energi saja dan menghabiskan uang negara untuk biaya persidangan,” ucap Feriyawansyah.

Tambah Feri, selaku kuasa hukum terdakwa Sukanto, pihaknya sangat bersyukur atas putusan ini semoga kedepan tidak ada lagi perkara korupsi yg niliai kecil dinaikan ke Pengadilan dan kepada penegak hukum carilah korupsi yang nilainya miliaran rupiah agar ada rasa keadilan untuk masyarakat kecil seperti terdakwa ini.

” kedepan jangan ada lagi penzoliman terhadap perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk dinaikkan,” tutup Feri.(Ar)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version