PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang mencanangkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala BPN Pangkalpinang, Isnu Baladipa kepada negerilaskarpelangi.com, jumat (18/9/2017) mengatakan tujuan dari program PTSL ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki surat tanah. Selain biaya murah, pengurus pun dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.
“Masyarakat bisa melalui kelurahan atau langsung ke kantor BPN Kota Pangkalpinang untuk buat sertipikat, ” Kata Isnu.
Karena mudah dan biayanya murah, masyarakat tidak perlu lagi mengurus surat tanah melalui perantara atau calo.
“Tanpa pakai perantara atau calo sekarang masyarakat bisa urus sendiri surat tanah dengan program PTSL ini, “jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan isnu hampir sama dengan mengurus KTP, ngurus surat tanah, syaratnya lengkap, bayar di loket lalu tunggu pengukuran dari juru ukur.
Dia menambahkan bila ada diminta biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditetapkan langsung saja laporkan.
“Kalaupun ada oknum kita minta biaya lagi di luar, laporkan ke saya, atay datangi langsung posko kita, saya mau masyarakat di permudah, dan biaya pun murah, “tegasnya.
Pemerintah kota pangkalpinang akan menanggung biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL sebesar Rp350.000 rupiah. (Wina)