BERDASARKAN Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), pendidikan profesi/spesialis dan pendidikan vokasi (diploma).
- Pendidikan Akademik
Definisi pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Pendidikan Akademik mencakup program pendidikan sarjana (S1), magister atau master(S2) dan doktor (S3).
Contoh: lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum S.H dan sebagainya. Sama juga dengan Magister dan Doktor (DR.)
- Pendidikan Profesi
Coba sebutkan profesi yang Anda kenali: pengacara, dokter gigi, dokter, akuntan, notaris dan lain sebagainya.
Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.
Sebagai contoh
- setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak.
- setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan lainnya.
- Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4). Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).
Pendidikan vokasi link and match yang sekarang ini banyak digelar, diakhiri dengan gelar vokasi dan kepada peserta didik diberikan sertifikat seusai menyelesaikan short coursenya.
Apa beda Gelar Akademik dan Profesi?
Gelar akademik biasanya melekat setelah seseorang lulus dari pendidikan tinggi. Misal Anda lulus dari sarjana ekonomi dan mendapat gelar S.E, maka gelar tersebut akan terus melekat pada Anda. Kecuali ada kasus yang menyebabkan perguruan tinggi mencabut gelar Anda.
Gelar profesi harus diperpanjang secara periodik. Semua profesi memiliki sistem pendidikan berkelanjutan (continuing learning). Tujuannya agar profesi tetap updatedengan informasi, ilmu dan teknologi terbaru. (laspela/bbs)