JAKARTA, LASPELA – Lalui tiga proses audit, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tiga proses audit ini sengaja dilakukan agar lebih transparan.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, audit dua audit khusus untuk laporan keuangan (LK) dan satu audit untuk laporan pengelolaan program (LPP).
Untuk LK, proses audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono, sementara untuk LPP dilakukan oleh KAP Doli Bambang Sudarmaji dan Dadang. “Alhamdulillah, hasil dari ketiga audit tersebut menyatakan LK maupun LPP BPJS Ketenagakerjaan disajikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Agus saat memaparkan hasil kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan kepada publik, di Financial Club Jakarta.
Dalam hal perolehan WTP, lanjutnya, ini adalah apresiasi yang ke 24 kalinya semenjak masih berbentuk PT Jamsostek (Persero) dari tahun 1992 hingga sekarang. “Semua pelaksanaan audit ini merupakan wujud kepatuhan dan transparansi pengelolaan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Leave a Reply