JAKARTA, LASPELA– Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan gaji ke-13 bagi pesiunan PNS sudah bisa dicairkan.
“Jelang lebaran ini Gaji ke-13 dan THR kami tetap siap, untuk THR untuk seluruh PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Mulai 15 Juni satker bisa ajukan permintaan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS, Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan akan cair pada awal Juli 2017 mendatang. “Permintaan gaji ke-13 diharapkan bisa dilakukan awal Juli,” tambah dia.
Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 bagi PNS ini juga sesuai kebutuhan para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan di tahun ajaran baru.
“Jadi seluruh gaji ke-13 bisa dibayarkan sepenuhnya pada Juli. Ini terutama untuk PNS yang memiliki putra-putri yang sekolah,” ungkap dia seperti dikutip dari Detik.com.
Diketahui, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun ke-13 dan Gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Sumber: Detik.com