SUNGAILIAT, LASPELA- Perlakuan diskriminatif terhadap warga yang menderita penyakit gangguan mental kerab dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Tindakan diskriminatif ini membuat Kabag Humas dan Protokol Setda Bangka, Boy Yandra, prihatin. Saat ini tidak hanya di lingkungan masyarakat saja mereka dipandang sebelah mata, tapi juga diyakini sering kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
“Kalau ada warga yang mengalami seperti Amelia harus difasilitasi ke tenaga kesehatan/Puskesmas serta dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk diobati. Jangan sampai terlewatkan oleh pantauan Kepala Lingkungan, RT, atau Kades.
Masyarakat juga diimbau memberitahukan ke pihak kesehatan kalau ada di lingkungannya ada yang dikurung dengan alasan gangguan mental,” kata Boy Yandra didampingi tim Pemkab Bangka saat mengunjungi Amalia (19), warga Jelutung yang mengalami gangguan jiwa dan diasingkan di sebuah bangunan kayu berukuran 3×3 Meter.
Berdasarkan pengakuan orang tua, Amalia mengalami psikosis dan disosiasif. Karena itu dia diasingkan di pondok di luar rumah dengan alasan menganggu.
“Jeritan orang gangguan jiwa seperti Amalia hendaknya menggugah kita untuk tidak tinggal diam. Kita tidak boleh mengucilkannya tetapi harus memberi pertolongan kesehatan,’’ujar Boy Yandra.
Menurut Boy Yandra, Pemkab Bangka akan melakukan tindakan pengobatan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat dengan harapan Amelia mendapat penanganan medis dan mendapat kesehatan yang lebih baik.
“Semoga Amalia yang akan kita rujuk ini mendapatkan terapi maksimal nantinya sehingga bisa ketawa seperti kita yang sehat ini,’’pungkas Boy. (Humas Bangka)