PANGKALPINANG, LASPELA– Menjelang berakhirnya masa jabatan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bangka Belitung (Bawaslu Babel), Bawaslu Pusat pun bergerak cepat dengan menerbitkan surat penunjukan anggota Tim Seleksi (Timsel) untuk rekruitmen para anggota Bawaslu Babel masa jabatan 2017-2022 tertanggal 24 Mei 2017.
Namun keputusan Bawaslu pusat terkait pembentukan Timsel tersebut menuai protes dari sekretariat Bawaslu Babel. Pasalnya pembentukan Pansel tersebut tidak melibatkan pihak Bawaslu Provinsi Babel.
Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Wardati, ketika dikonfirmasi terkait rekruitmen Komisioner Bawaslu ini mengatakan, kalau pembentukan Pansel tersebut secara normatif memang merupakan kewenangan pusat, tetapi paling tidak harus melibatkan pihak provinsi supaya dapat memberi masukan.
Untuk itu, apabila dalam pelaksanaan rekruitmen komisioner Bawaslu Babel ini nantinya ditemukan hal-hal yang kurang pas, Wardati meminta agar pihak media di Babel melakukan pengawalan dalam perekrutan tersebut.
Leave a Reply