Jam Kerja PNS di Bangka Berubah Selama Ramadhan

Ilustrasi PNS

SUNGAILIAT, LASPELA– Selama bulan suci Ramadhan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bangka mengalami perubahan jam kerja. Meski demikian, para PNS pun diminta untuk tetap meningkatkan kinerjanya meski sedang berpuasa.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Surtam. A. Amin menjelaskan, selama bulan puasa nanti, para PNS dalam seminggu hanya bekerja 32,5 jam saja dari biasanya 37 jam.

“Biasanya 37 jam, nanti selama puasa menjadi 32,5 jam sesuai dengan kondisi di Kabupaten Bangka,” ungkap Surtam di Sungailiat, Selasa (23/5/2017).

Surtam menjelaskan, untuk jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari Senin hingga Kamis, masuk kerja dari jam 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan masa istirahat jam 12 sampai 12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat masuk jam 08.00 WIB hingga jam 11.00 WIB. Dan untuk hari Sabtu masuk jam 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan istirahat dari jam 12.00 hingga 12.30 WIB.

“Kita berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi, dan menyesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Bangka,” jelasnya.

Terkait pelayanan, Surtam juga menjelaskan dengan adanya penyesuaian dan perubahan jam puasa di bulan ramadhan tidak akan mengalami perubahan dan diharapkan para pegawai dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat.

“Bulan puasa itu sama saja, harus lebih semangat. Tidak ada yang sifatnya malas atau lemas. Kita bisa berkaca dengan zaman Rasullulah, sebelum puasa kita bisa memperbanyak puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis,” katanya.

Kepada para PNS di daerah itu Surtam berharap, dalam menjalani bulan puasa Ramadhan nanti, dapat mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasullullah sehingga nanti tidak ada kendala, dan hambatan, seperti lemas dan malas. (*/stf)

Editor: Stefanus H. Lopis