Sinergi Majukan Desa Menuju Babar Hebat

Markus SH, Wakil Bupati Bangka Barat
  • Desa Kapit Wakil Babar Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Babel
  • Para Perangkat Desa Wajib Tertib Administrasi

PARIT TIGA, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) terus mendorong para perangkat desa dan masyarakat di daerah tersebut untuk mempercepat laju pembangunan di desa melalui sinergitas antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan masyarakat menuju pencapaian visi-misi Bangka Barat Hebat bagi seluruh masyarakat.

Demikian pernyataan Bupati Bangka Barat yang disampaikan Wakil Bupati Markus, SH pada acara Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di desa Kapit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (18/5/2017).

“Upaya pembangunan perdesaan dilakukan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah dan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan. Untuk mempercepat laju pembangunan di desa, dibutuhkan kreativitas dan aktifitas baru dan semangat masyarakat guna saling berkoordinasi dan mencari solusi terbaik dalam misi percepatan pembangunan di desa,” ujar Markus dalam sambutannya.

Pada ajang kompetisi evaluasi perkembangan desa tingkat Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 yang telah dilaksanakan pada April lalu, maka ditetapkan desa Kapit sebagai juara pertama evaluasi perkembangan desa tingkat Kabupaten Bangka Barat tahun 2017.

Menurut Wabup Markus, terpilihnya desa Kapit sebagai wakil Bangka Barat dalam mengikuti evaluasi perkembangan desa tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selain karena memiliki akumulasi nilai tertinggi juga memiliki potensi unggulan pada sektor pembibitan kepiting bakau, sektor pertanian dan perkebunan.

“Dengan adanya acara ini, saya berharap penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Barat semakin meningkat secara kualitas menuju pencapaian visi-misi Bangka Barat Hebat bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Melihat masih banyak desa yang belum memenuhi tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan desa, Markus berharap para perangkat desa lebih tertib karena salah satu ciri penyelenggaraan tata pemerintahan adalah administrasi yang baku dan generalis serta dapat terpahami secara sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Oleh sebab itu, pemerintah desa dan BPD wajib melakukan administrasi pemerintahan secara benar sebagaimana diatur dalam perundag-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Stefanus H. Lopis