Ingin Nyalon Kades, BPD Harus Mengundurkan Diri

Samsir Patholmuin, ST, MM, Ketua Bapem Perda Basel.

Ketua Bapem Perda: Draft Perubahan Perda No 1/2015 Segera Diusulkan

TOBOALI, LASPELA- Kabupaten Bangka Selatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dalam waktu dekat. Bagi yang berminat mencalonkan diri tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Khusus calon dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.10 tahun 2016 tentang BPD yang merupakan penjabaran UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 19 ayat 2 k, mewajibkan anggota BPD untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon Kades.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bangka Selatan (Basel) Samsir Patholmuin, ST, MM mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum sekretariat daerah BPMDES Basel agar secepatnya mengajukan draft perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kelapa Desa pasal 19 terkait persyaratan menjadi calon kepala desa yang masih mengatur bahwa anggota BPD hanya cuti saat mencalonkan diri sebagai calon Kades.

Pihaknya meminta agar perubahan Perda tersebut segera dimasukan dalam program pembahasan (Propem) Perda Komulatif terbuka dan secepatnya mengusulkan draft perubahan Perda tersebut untuk segera dibahas sebelum Panitia Pilkades terbentuk

“Kami meminta perubahan Perda tersebut segera dimasukan dalam program pembahasan (Propem) Perda Komulatif terbuka dan secepatnya mengusulkan draft perubahan Perda tersebut untuk segera dibahas sebelum Panitia Pilkades terbentuk,” jelasnya ditemui LASPELA, Jumat (31/3/2017).

Sebagai informasi, Pilkdes di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017 ini rencananya akan digelar di 15 Desa secara serentak. Olah karena itu, bagi anggota BPD yang berniat mencalonkan diri sebagai calon Kades dapat mempertimbangkan langkah politisnya pada saat memutuskan mencalonkan diri sebagai calon Kades.

Reporter: Wiwin Suseno
Editor     : Stefanus H. Lopis