Beltim Terapkan Aturan Kawasan tanpa Rokok

MANGGAR, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Wakil Bupati Burhanudin secara simbolis menempel stiker kawasan tanpa rokok di Kantor Bupati Beltim, Selasa (28/2/2017).
Penempelan stiker tersebut dilakukan dalam acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok tingkat Kabupaten Beltim.

Sesuai peraturan tersebut, terdapat delapan kawasan tanpa rokok yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Dalam sambutannya, pria yang biasa disapa Aan ini menyampaikan, pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Pengaturan kawasan tanpa rokok diberlakukan untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat dari bahaya asap rokok dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan,” ujar Aan.

Aan berharap, Perda yang mulai diberlakukan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Belitung Timur.

Leave a Reply

zh-CNenides