PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung (KID Babel) saat ini sudah menerima permohonan sengketa informasi dari masyarakat/publik yang disebut Pemohon, mendaftarkan permohonan informasi menjadi sengketa informasi sebanyak 13 permohonan sengketa informasi.
“Berdasarkan laporan sekretaris panitera dari bulan Januari sampai Februari ini, ada sekitar 13 permohonan sengketa informasi yang masuk dan didaftarkan oleh masyarakat ke Kantor kita (kesekretariatan KID-red),” Kata Rikky sembari menunjukkan rekapitulasi permohonan sengketa informasi wartawan, Kamis (23/2/2017) siang.
Menurut Rikky, sebanyak 13 perkara permohonan sengketa informasi yang diajukan/didaftrakan oleh masyarakat/pemohon terdiri dari 4 permohonan perkara sengketa informasi atas nama Suherman Saleh, warga Sungailiat, 5 permohonan sengketa informasi atas nama Achmad Rivandi, warga desa Lubuk, dan 4 permohonan sengketa informasi atas nama Romli warga Sungailiat.
“Jadi ada 13 badan publik/pejabat publik bakal menjadi termohon dalam pekara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon/publik, antara lain Badan publik di Pemkab Bangka Selatan SKPD Dinas PU, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pemkab Bangka Tengah SKPD Camat Lubuk Besar, Kades Lubuk, kemudian badan publik di Pemprov Babel SKPD Rumah Sakit Umum Provinsi Sokarna, SKPD Rumah Sakit Jiwa, Satker Bina Marga dan badan publik di Pemkab Belitung SKPD Dinas Kesehatan” Jelas Rikky.
Terpisah, Sekretaris Panitera KID Babel Ahamd Fauzan membenarkan ada 3 orang warga masyarakat yang telah mendaftarkan 13 perkara permohon sengketa informasi ke Sekretariat KID Babel.
“Berdasarkan pemeriksaan administrasi yang diajukan pemohon sengketa, ada 6 perkara sengketa informasi yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjut ke proses persidangan, dan hasil rapat pleno komisioner KID Babel pada Rabu 22 Februari, kami sudah mengagendakan pemanggilan terhadap termohon dan pemohon untuk hadir proses ajudikasi nonligitasi pada tanggal 7 dan 8 Maret,” pungkas Ahmad Fauzan.
Ketua KID Babel Rikky Fermana menambahkan, pemanggilan terhadap termohon dan pemohon bagian dari proses persidangan ajudikasi nonligitasi adalah pemeriksaan dan dibuka untuk umum bagi masyarakat/publik yang ingin mengetahui bagaimana sebuah informasi itu menjadi perkara hukum yang disengketakan.
Penulis: Yudhi Aprianto