JAKARTA, LASPELA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Penjelasan ini sekaligus menampik tuduhan bahwa pungutan pendidikan di sekolah merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan.
“Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2017).
Mendikbud menyampaikan, penarikan iuran SPP pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis.
Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
“BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja,” tegas Mendikbud.
Rilis