“Pungutan Pendidikan Kewenangan Pemda”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (foto: Ist)

JAKARTA, LASPELA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Penjelasan ini sekaligus menampik tuduhan bahwa pungutan pendidikan di sekolah merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan.

“Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2017).

Baca Juga  Kasus Bullying di Bangka Selatan Jadi Sorotan, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Perlindungan Anak Lewat Edukasi dan Satgas

Mendikbud menyampaikan, penarikan iuran SPP pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis.

Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

Baca Juga  Perubahan APBD 2025, Pemprov Babel Prioritaskan Pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Stroke

“BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja,” tegas Mendikbud.

Rilis

Leave a Reply