JAKARTA, LASPELA- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta agar universitas yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini.
Universitas yang berstatus PTNBH diberikan kewenangan untuk menentukan sendiri besaran UKT. “Jangan naik mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Kendati demikian, kata dia, semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri.
Dia berharap pihak universitas memperhatikan kemampuan masyarakat Indonesia. Pihak universitas diminta untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan UKT.
Hingga saat ini, ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Sumber: Antara