2017, Listrik Subsidi 900 VA Dicabut

Ilustrasi

“Tarif listrik golongan tersebut akan naik secara bertahap sebanyak tiga kali masing-masing sebesar 32%.
Pemerintah melalui Kemendagri, nantinya akan menerbitkan edaran, agar aparat desa terendah dapat menerima aduan dari masyarakat yang akan mengisi form yang disiapkan, dan akan diteruskan hingga ke pemerintah pusat,” sambungnya.

Per Januari 2017, TDL ini akan dinaikkan sebesar 32 persen, dari tarif lama sebesar Rp585/kwh. Kenaikan akan dilakukan setiap dua bulan sekali hingga Mei 2017 mendatang.

“Jadi per 1 Januari naik 32 persen pertama, dua bulan selanjutnya 32 persen hingga Mei 32 persen lagi, sehingga mencapai tarif Rp1352/kwh,” sebutnya.

Baca Juga  Tiga Pemain Asing akan Ramaikan Bhayangkara Cup di Gelora Mentok

Jisman menjelaskan, alasan pemerintah mencabut subsidi listrik untuk mengalokasikan dan memenuhi kebutuhan listrik di daerah yang belum dialiri listrik. Dengan adanya kenaikan TDL dari subsidi ini,  pemerintah bisa saving Rp22,1 Triliun.

Baca Juga  DPO Kasus Pencurian Toko Diringkus di Pekuburan

“Untuk melaksanakan subsidi tepat sasaran di daerah yang belum dialiri listrik, seperti di Papua, Maluku, NTT yang ratio elektrifikasinya di bawah 50 persen. Kenaikan bertahap dalam satu tahun agar tidak memberatkan masyarakat, dan mencegah dampak inflasi jangka pendek,” tutupnya.

Leave a Reply