M. Reza, Oknum Penipu Gas Elpiji Dititip di Lapas Tuatunu

Sebelumnya, Reza dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Bukit Intan sejak Rabu (16/11/2016). Reza diduga melakukan penggelapan uang rekan bisnisnya, Yunizar Nur Djia (44) warga Jalan Ahmad Yani Taman Sari Pangkalpinang senilai Rp220 juta.

Dari data yang dihimpun, penipuan itu  terjadi saat korban diminta untuk menanamkan modal pada usaha Reza. Uang itu rencananya sebagai modal dijamin dengan surat Loading Order (LO)Elpiji 3 Kg dari tersangka.

Korban memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada tersangka untuk usaha itu. Namun stelah menunggu beberapa waktu ternyata Reza tak menepati janjinya.

Saat ditemui korban, bukannya mengembalikan uang itu, Reza malah kembali menawarkan janji serupa lagi. Tersangka kembali meminta uang korban senilai sekitar Rp 70 juta untuk alasan tambahan usaha.

Korban beberapa kali menagih janji. Tapi Reza tak mau mengembalikan uang tersebut. Bahkan Reza sulit untuk dihubungi dan ditemui. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Bukit Intan, Jumat(4/11/2016) lalu.

Penulis: Yudhi Aprianto

Leave a Reply