Selain itu, Kapolsek mengaku sudah meminta pihak Pertamina untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini. Namun pihak Pertamina sampai saat ini belum datang ke Mapolsek. “Untuk melengkapi berkas kita juga meminta dan mengundang Pertamina untuk kita mintai keterangan sebagai saksi. Tapi mereka belum hadir,”tukasnya.
Berdasarkan pantauan Wartawan, kemarin, tersangka yang digiring dari Sel Tahanan Mapolsek Bukit Intan itu terlihat lesu.
Terima Uang Rp220 Juta
Di hadapan wartawan, Reza mengaku memang menerima uang senilai Rp220 juta dari korban/pelapor. Namun uang itu tidak ia gunakan untuk menjalankan modalnya seperti perjanjian awal. Namun digunakan untuk keperluan pribadinya. “Ya 220. Bukan untuk beli mobil atau apa. Tapi saya pakai untuk usaha TI (Tambang Inkonvensional-red),”ujarnya.
Reza mengaku sempat ingin mengembalikan uang itu, namun hanya separuhnya saja. Namun tanpa perjanjian apapun. Sehingga korban enggan menerimanya karena takut sisanya tidak dibayarkan lagi.
Hingga ditangkap, Reza tidak membayar sedikitpun uang korban. “Sempat mau saya bayar tapi setengah. Gak ada uang lagi,”katanya memelas.
Leave a Reply