“Identitas pelapor kita akan rahasiakan. Jika ada pekerja yang di PHK karena kenaikan UMP, Disnakertrans Babel melalui Balai latihan kerja industri kita siap menampung mereka untuk dapat mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Disinggung sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang membandel tidak menerapkan UMP, Beliau mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang telah ada.
” Kita kan negara hukum, ya setiap apa yang telah disepakati harus ditaati. Mengenai penetapan ini kan sudah melalui proses dan prosedur yang benar yang melibatkan semua unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah dan lainnya,” tutupnya.(ar)
Leave a Reply