Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel, Didik Suprapto menambahkan semua perusahaan harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan, bisa mengajukan penangguhan sesuai peraturan yang ada.
“UMP 2017 sudah ditetapkan, besarannya tidak terlalu tinggi dan pasti bisa dijalankan perusahaan. Jika ada yang merasa tinggi silahkan ajukan penangguhan, kota akan lakukan audit keuangan perusahaannya untuk melihat benar tidak mereka tidak bisa menerapkan UMP ini,” terangnya.
Lanjut Didik, untuk pengawasan ke perusahaan yang tidak menerapkan UMP, Pemprov Babel khususnya Disnakertrans Babel akan membentuk tim pengawas, dan pegawai yang di PHK karena kenaikan UMP, dapat melaporkan ke Disnakertrans Babel.
“Pengawasan kita lakukan bersama, tak hanya dari Pemprov saja, dari pusat serta Asosiasi dan Serikat buruh juga ikut mengawasi,” ujarnya.
Masyarakat khususnya pekerja juga diharapkan ikut mengawasi jalannya UMP ini. Jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMP segera laporkan, dan identitas akan di sembunyikan oleh Dinas terkait.
Leave a Reply