JAKARTA, LASPELA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissinddo) adalah lembaga ilegal. Pasalnya UN Swissindo telah melakukan kegiatan jasa keuangan tanpa izin otoritas keuangan manapun.
UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatas namakan Presiden dan negara Republik Indonesia. Setidaknya sudah 1.000 orang yang mendaftar UN Swissindo dengan dana himpunan Rp300 juta.
“Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada kreditur,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Selasa (1/11/2016).
UN Swissindo beroperasi dengan modus mencari kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota dan meminta korban mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
“Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” jelasnya,
Atas kejadian ini, Satgas Waspada Investasi membuat laporan ke Bareskrim Polri. OJK juga telah menyurati UN Swissindo untuk segera menghentikan kegiatannya.
“Polresta Samarinda Kaltim telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan sejumlah pelapor yang telah tertipu,” tandasnya.
okezone