Mendagri: Gubernur yang Ikut Pilkada 2017 Sudah Ajukan Cuti

JAKARTA, LASPELA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh gubernur yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 serentak mendatang telah mengajukan surat cuti.

Saat ini, Mendagri menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggugat Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Semua sudah, walaupun kami masih menunggu bagaimana keputusan MK atas gugatan gubernur DKI, tapi undang-undang mensyaratkan pada saat yang bersangkutan pencalonannya diterima oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya Pilkada,” kata Mendagri di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa, (27/9).

Terkait dengan pelaksana tugas (Plt) di tingkat provinsi nanti akan diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, akan diambil alih oleh pejabat eselon  dua.

“Pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia harus mengajukan cuti sampai selesainya pilkada, dan Plt nya bisa dari kemendagri bisa dari sekda yang bersangkutan. Sedangkan untuk kota kabupaten yang penting pejabat eselon dua di masing masing daerah,” ungkap Tjahjo.

Terkait dengan pendaftaran Pilkada serentak 2017 yang diikuti oleh 101 daerah ini, Mendagri tidak mempermasalahkan adanya pendaftaran calon perseorangan yang didukung oleh partai politik.

“Berkaitan dengan pendaftaran, baik itu  calon perseorangan mayoritas yang didukung oleh partai politik, ada yang hanya muncul satu pasang calon, saya kira nggak ada masalah, karena sudah ada aturannya bagaimana putusan MK,” ucap Tjahjo.

Mendagri berharap, hal terpenting dalam Pilkada serentak ini adalah saling menjaga rasa kebersamaan, persatu dan kesatuan dan bagi ada provokator-provokator Mendagri telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian untuk menindak tegas.

“Kami minta kepada Bawaslu dan Kepolisian juga menindak tegas jika ada provokator yang justru mengembangkan isu-isu yang tidak benar, apa isu SARA atau isu yang justru merusak suasana demokratisasi dalam pilkada,” tutup Tjahjo.

Kemendagri.go.id