TOBOALI, LASPELA- Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017 mendatang. Untuk tahun ini, fasilitas perpajakan yang sudah dan sedang diberlakukan ialah adanya program Tax Amnesty atau pengampunan bunga pajak terhutang, yang diprogramkan pemerintahan Jokowi-Jk.
Program Tax Amnesty ternyata disambut baik para wajib pajak di berbagai tempat di tanah air, tak terkecuali yang ada di Kab. Bangka Selatan.
Hal tersebut dilihat dari realisasi pajak yang berhasil dihimpun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali yang berasal dari Wajib Pajak Basel sebesar kurang lebih Rp.1,7 Milyar sampai dengan bulan Agustus 2016 melalui program Tax Amnesti.
Dengan nilai realisasi tersebut, Kabupaten Bangka Selatan merupakan Kabupaten dengan rangking ke-2 Setelah Kabupaten Bangka Induk sebagai Kabupaten yang Wajib Pajaknya memanfaatkan program Tax Amnesti.
Hal ini tentunya tak terlepas dari peran KP2KP yang selalu mensosialisasikan Program Tax Amnesty kepada seluruh Wajib Pajak yang ada di Basel mulai dari unsur Forkominda sampai masyarakat biasa.
Leave a Reply