TOBOALI, LASPELA- Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017 mendatang. Untuk tahun ini, fasilitas perpajakan yang sudah dan sedang diberlakukan ialah adanya program Tax Amnesty atau pengampunan bunga pajak terhutang, yang diprogramkan pemerintahan Jokowi-Jk.
Program Tax Amnesty ternyata disambut baik para wajib pajak di berbagai tempat di tanah air, tak terkecuali yang ada di Kab. Bangka Selatan.
Hal tersebut dilihat dari realisasi pajak yang berhasil dihimpun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali yang berasal dari Wajib Pajak Basel sebesar kurang lebih Rp.1,7 Milyar sampai dengan bulan Agustus 2016 melalui program Tax Amnesti.
Dengan nilai realisasi tersebut, Kabupaten Bangka Selatan merupakan Kabupaten dengan rangking ke-2 Setelah Kabupaten Bangka Induk sebagai Kabupaten yang Wajib Pajaknya memanfaatkan program Tax Amnesti.
Hal ini tentunya tak terlepas dari peran KP2KP yang selalu mensosialisasikan Program Tax Amnesty kepada seluruh Wajib Pajak yang ada di Basel mulai dari unsur Forkominda sampai masyarakat biasa.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang program Tax Amnesty agar Wajib Pajak yang ada di Basel dapat memanfaatkan momen tersebut karena setelah 31 Maret 2017 program ini akan dihapuskan pemerintah.
Erwin Siahaan, Kepala Kantor KP2KP Toboali, bersyukur atas respon yang baik oleh wajib pajak di Kab. Bangka Selatan dalam memanfaatkan program Tax Amnesty.
“Saya sangat bersyukur atas respon yang baik oleh wajib pajak yang ada di Kab. Bangka Selatan dalam memanfaatkan program Tax Amnesty, sehingga Basel menduduki peringkat kedua dalam memanfaatkan program Tax Amnesty setelah Kab. Bangka Induk,” jelas Erwin kepada Laspela baru-baru ini.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah yang ada di Basel agar melalui program ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional melalui daerah masing-masing.
Dirinya juga menghimbau agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena menurutnya program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Selain itu juga, Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini dengan membawa uangnya yang berada di luar negeri akan mendapatkan fasilitas investasi yang dipemudah sehingga lebih menguntungkan.
“Program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017. Jadi mafaatkanlah program Tax Amnesty ini sebaik mungkin. Apalagi bagi wajib pajak yang membawa uangnya dari luar negeri akan mendapatkan fasilitas kemudahan berinvestasi,” tutupnya.
Wiwin/Laspela