Catat! Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (foto/ist)

JAKARTA, LASPELA— Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

“Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan,” ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Baca Juga  Di Hadapan Menkop, Gubernur Babel Tegaskan Siap Bangkitkan Koperasi Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat

Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak. “Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya,” kata Ken.

Baca Juga  Buka KUKM FEST 2025, Menkop Budi Arie Yakin Kopdes di Babel akan Maju

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah pelambatan ekonomi dan permintaan global.

Berikut kami lampirkan rincian perubahan besaran PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:

data

Sumber: Kompas.com 

 

Leave a Reply

zh-CNenides