Namun, mengingat begitu dinamisnya kebutuhan penduduk akan e-KTP, Mendagri menegaskan bahwa batas waktu 30 September tidak bersifat “saklek”.
“e-KTP itu berlaku seumur hidup, tetapi hampir setiap hari pelayanannya mengikuti masyarakat. Orang yang baru menikah, masuk usia dewasa, atau pindah alamat pasti mengajukan KTP. Nah tenggat waktu September itu hanya percobaan karena ini amanat undang-undang,” jelas Tjahjo.
Menurut Mendagri, pemerintah menargetkan pada 2017 seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penerapan pengambilan suara secara elektronik (e-voting) saat penyelenggaraan pemilihan umum pada 2019 nanti.
“(e-KTP bisa digunakan) untuk kepentingan politik yaitu e-voting, kalau e-voting cukup dimasukkan KTP-nya ke alat lalu selesai,” terang Tjahjo.
Sumber: Setkab.go.id
Leave a Reply