Pengembang Besar Wajib Sediakan Rumah Murah

Syarif Burhanuddin, Dirjend penyediaan perumahan Kementerian PUPR (foto/ist)

JAKARTA, LASPELA— Pemerintah menyatakan siap merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hunian Berimbang untuk mendorong para pengembang besar menyediakan rumah murah. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanudin mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang.

“Jadi, kalau membangun perumahan mewah satu, dia wajib bangun rumah menengah dua dan rumah murah di hamparan yang sama,” kata Syarif di kompleks Istana Negara, Rabu, 24 Agustus 2016 kemarin.

Jika pengembang tidak bisa membangun pada hamparan yang sama karena persoalan seperti harga tanah atau yang lain, menurut Syarif, pembangunan bisa dilakukan dalam satu kawasan atau satu kabupaten tersebut. Ia menuturkan, memang yang menjadi persoalan para pengembang misalnya lokasi di DKI Jakarta untuk harga rumah senilai Rp 160 juta per unit.

Baca Juga  Serahkan Bantuan untuk Komunitas Bank Sampah Nyiur Karya Lestari, PT Timah Dorong Pengelolaan Sampah

Karena itu, undang-undang dan peraturan pemerintah yang menyangkut hunian berimbang perlu dijabarkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan. “Sebentar lagi akan lahir Peraturan Menteri (Permen) yang merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang hunian berimbang,” ucapnya.

Leave a Reply

zh-CNenides