Revisi beleid itu diharapkan dapat menjaga antara peraturan dan realitas bisa berjalan. Syarif mencontohkan, bila ada permintaan dari developer bahwa di undang-undang mengacu pada harga yang tipe 36 dan pengembang mengacu pada luasan, dua hal ini yang harus dicocokkan.
Jadi, ujatr Syarif, tidak ada lagi harga rumah sekian dipatok dengan luas 36, misalnya. “Berat kan, karena lokasinya menentukan sekali. Bisa saja luasannya dimodifikasi, karena kalau harga mau dijadikan acuan,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait dengan paket kebijakan ekonomi XIII, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, para pengembang hunian rumah mewah masih enggan menyediakan hunian murah. Pasalnya, developer besar tidak tertarik karena kecilnya profit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, pemerintah mempermudah perizinan untuk perumahan MBR.
Leave a Reply