“Oh enggak (ada perlakuan khusus). Kan ini pernah terjadi pada saat pemain bola kan. (Christian) Gonzales, Irfan Bachdim, lalu Hasan di Tiro dan lainnya,” katanya.
Dijelaskan, yang berbeda hanya instansi yang mengajukan pemberian status WNI. Status WNI Christian Gonzales dan Irfan Bachdim diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara status WNI Arcandra diajukan oleh Sekretaris Negara (Sesneg) seperti halnya Hasan di Tiro. “Yang mengusulkan Mensesneg kecuali kalau pemain bola itu kan Menpora. Kalau Hasan Tiro itu Sekretaris Negara. dan sekarang itu Sekretaris Negara,” katanya.
Seperti halnya para pemain bola yang dinaturalisasi, Freddy mengatakan proses pemberian status WNI kepada Arcandra juga berdasarkan kepentingan negara karena yang memintanya sebagai Menteri ESDM adalah negara. Selain itu, Freddy mengatakan, Arcandra juga memiliki sejumlah hak paten dalam bidang energi dan migas yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.
“Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau lepas lagi sih? sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang menginginkan (Arcandra jadi warga negara lain) ini berarti ada satu potensi,” katanya.
Leave a Reply