Wakil Ketua DPRD: Awasi Pungutan Liar

Amri Cahyadi, wakil ketua DPRD Babel. (foto/ist)

PANGKALPINANG, LASPELA– Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk meningkatkan pengawasannya terhadap sekolah-sekolah di Babel yang masih menerapkan pungutan terhadap para siswa.

Hal tersebut dikatakan Amri, mengingat saat ini disinyalir masih maraknya pihak sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangka Belitung yang membebankan biaya sekolah kepada para orangtua siswa. Padahal, pemerintah sudah menganggarkan begitu besar dana pendidikan dan program BOS untuk sekolah yang ada di Indonesia.

“Kami sebagai anggota DPRD Provinsi akan meminta Kadis Pendidikan Provinsi untuk mengawasi terkait pungutan liar di sekolah dan memastikan tidak terjadi,” ujarnya.

Dikatakan Amri, berdasarkan aturan  yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tingkatan SD dan SMP itu gratis. “Kita lihat aturan dari Kemendikbud dan Kemendagri, program sekolah wajib 9 tahun itu tidak boleh ada pungutan apa pun dan dengan alasan apa pun dari pihak sekolah,” imbuhnya.

Menurutnya, jika rapat komite menjadi acuan tentang pungutan tersebut, maka Kepala Dinas Pendidikan bersangkutan wajib menjelaskan aturan terkait yang membolehkan. “Mereka berdalih biasanya pungutan tersebut merupakan hasil rapat komite dengan wali murid. Maka, Kepala Dinas Pendidikan harus menjelaskan dimana yang membolehkan untuk memungut,” ucap dia.

Program wajib belajar 9 tahun, sebut Amri, sudah ditanggung negara maupun daerah ditambah dana BOS untuk masing-masing sekolah ada anggarannya. “Kan sudah ada dana BOS untuk kegiatan belajar mengajar dan operasionalnya, kenapa masih ada pungutan lagi. Dana BOS itu kan dihitung dari jumlah siswa yang ada pada sekolah tersebut,” kata politisi PPP ini.

LKS Tak Wajib

Disinggung terkait banyaknya siswa yang membeli buku LKS dari pihak sekolah, Amri Cahyadi menuturkan, buku LKS ini tidak wajib dalam kegiatan belajar untuk membelinya.

“Nah untuk LKS ini tidak wajib, akan tetapi bagi siswa yang tidak membeli akan timbul perlakuan tidak sama oleh guru. Sehingga, akhirnya anak tersebut pasti menyuruh orang tua untuk membeli, oke kalau mampu, kalau tidak mampu bagaimana,” paparnya bertanya.

Dirinya lantas menghimbau pihak sekolah yang minim anggaran untuk menyampaikan ke instansi bersangkutan. “Masalah anggaran yang kurang untuk keperluan sekolah dalam kegiatan pembelajaran, ajukan kurangnya dimana. Jangan selalu membebankan wali murid untuk menutupi kekurangan tersebut,” tutupnya.(ar)