banner 728x90

Dua Mantan Anggota Dewan Bersaksi Di Pengadilan

Mantan Anggota Dewan Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Suhaimi dan Mantan Anggota Dewan Kota Pangkalpinang, Suhaili Ishak bersama beberapa PNS ketika menjadi saksi kasus dugaan korupsi PDAM Pangkalpinang.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Pinang kembali digelar, Senin (8/8/2016) diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pada sidang kedua ini, penuntut umum menghadirkan dua mantan anggota dewan yaitu Suhaili Ishak mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan Hamzah Suhaimi mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Kedauanya menjadi saksi persidangan kedua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Kota Pangkalpinang yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

banner 325x300

Selain mantan anggota DPRD, sejumlah PNS juga dipanggil untuk menjadi saksi terkait seputar penyertaan modal kepada PDAM.

“Saya saat itu berkapasitas sebagai sekretaris panitia khusus (Pansus) PDAM, ketika itu hasil pansus menghasilkan lima rekomendasi terkait pelayanan PDAM di tahun 2006,” ujar Suhari di depan majelis Hakim.

Sementara, usai sidang di gelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samhori, mengatakan akan menghadirkan sekitar 30 sakasi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM ini

“Ini sidang kedua, rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Agustus mendatang,” katanya. Ketika ditanya awak media.

Mengenai Gubernur Babel, Rustam Efendi yang ketika itu menjabat Ketua Pansus, Samhori menjawab sampai saat ini belum ada pemanggilan untuk Rustam Efendi, namun tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan akan memanggil orang nomor satu di Provinsi Bangka Belitung tersebut bersama saksi lainnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menetapkan sedikitnya 3 tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Pangkalpinang, diantaranya ialah mantan direktur PDAM Kota Pangkalpinang, Budi Darma Setyawan, Direktur PT Darco Indonesia, Kris Heri Widodo termasuk Mantan Walikota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim.

Kajari Kota Pangkalpinang, Samsudin SH MH pernah mengatakan berrdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan) Perwakilan Provinsi Babel yang baru keluar tertanggal 6 Maret 2016 lalu tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar 2 Miliar. (naf)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version