Dua Mantan Anggota Dewan Bersaksi Di Pengadilan

Mantan Anggota Dewan Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Suhaimi dan Mantan Anggota Dewan Kota Pangkalpinang, Suhaili Ishak bersama beberapa PNS ketika menjadi saksi kasus dugaan korupsi PDAM Pangkalpinang.

“Ini sidang kedua, rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Agustus mendatang,” katanya. Ketika ditanya awak media.

Mengenai Gubernur Babel, Rustam Efendi yang ketika itu menjabat Ketua Pansus, Samhori menjawab sampai saat ini belum ada pemanggilan untuk Rustam Efendi, namun tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan akan memanggil orang nomor satu di Provinsi Bangka Belitung tersebut bersama saksi lainnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menetapkan sedikitnya 3 tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Pangkalpinang, diantaranya ialah mantan direktur PDAM Kota Pangkalpinang, Budi Darma Setyawan, Direktur PT Darco Indonesia, Kris Heri Widodo termasuk Mantan Walikota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim.

Kajari Kota Pangkalpinang, Samsudin SH MH pernah mengatakan berrdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan) Perwakilan Provinsi Babel yang baru keluar tertanggal 6 Maret 2016 lalu tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar 2 Miliar. (naf)

Leave a Reply