Dua Mantan Anggota Dewan Bersaksi Di Pengadilan

Mantan Anggota Dewan Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Suhaimi dan Mantan Anggota Dewan Kota Pangkalpinang, Suhaili Ishak bersama beberapa PNS ketika menjadi saksi kasus dugaan korupsi PDAM Pangkalpinang.

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Pinang kembali digelar, Senin (8/8/2016) diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pada sidang kedua ini, penuntut umum menghadirkan dua mantan anggota dewan yaitu Suhaili Ishak mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan Hamzah Suhaimi mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Kedauanya menjadi saksi persidangan kedua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Kota Pangkalpinang yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

Selain mantan anggota DPRD, sejumlah PNS juga dipanggil untuk menjadi saksi terkait seputar penyertaan modal kepada PDAM.

“Saya saat itu berkapasitas sebagai sekretaris panitia khusus (Pansus) PDAM, ketika itu hasil pansus menghasilkan lima rekomendasi terkait pelayanan PDAM di tahun 2006,” ujar Suhari di depan majelis Hakim.

Sementara, usai sidang di gelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samhori, mengatakan akan menghadirkan sekitar 30 sakasi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM ini

Leave a Reply