“Badan publik sangat pelit dengan informasi ketika publik/masyarakat mulai menanyakan persoalan laporan keuangan atau penggunaan keuangan seperti RAB atau yang bersinggungan dengan keuangan, badan publik menjadi sangat alergi dan itu salah satu faktor permasalahan dan hambatan bagi masyarakat sehingga malas untuk berpartisipasi dalam kebijak publik”, kata Rikky saat menyampaikan materi diskusi publik di aula Kanwil Babel Kemenkumham RI, Kamis (28/7/2016).
Rikki menegaskan, undang-undang nomor 14 tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin masyarakat/publik untuk menggunakan haknya memperoleh informasi seluas-luasnya di badan publik, namun kenyataannya badan publik dan pejabat publik yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN atau APBD selalu menutupi informasi dengan alasan rahasia negara.
” Undang-undang keterbukaan informasi publik sudah mengatur apa menjadi hak pemohon dan termohon informasi, pemohon informasi juga tidak seenaknya menyebarkan informasi yang sudah diperoleh dari badan publik begitu sebaliknya badan publik juga tidak mudah seenak mengatakan informasi yang diminta publik menjadi informasi yang dirahasiakan, pemohon dan termohon sama-sama mempunyai konsekwensi sanksi pidana”, tegas Rikky (naf)