KONI Babel Tak Mau Kembalikan Sisa Dana Hibah

“Kalau kita melihat pasal ini sudah penafsiran otentik, tidak bisa ditafsirkan lain. Jelas kan tidak perlu dikembalikan, artinya Gubernur sendiri yang buat peraturan sendiri, kalau Gub bilang saya sudah minta dikembalikan, artinya melanggar peraturan sendiri,” ujar pria yang akrab disapa momok ini.

Momok menjelaskan, dana hibah ada dua, yakni sifatnya tetap dan tidak tetap seperti pembangan masjid, untuk organisasi-organisasi termasuk dana hibah tidak tetap, dengan ketentuan tidak boleh diberikan setiap tahun. Sedangkan dana hibah tetap diberikan kepada organisasi atau badan seperti KONI, KNPI, Pramuka, PMI, MUI dan mendapat dana hibah tetap setiap tahun, jadi berdasarkan aturan yang diterima Koni,  dana hibah tersebut bersfat dana hibah tetap.

Kemudian lanjutnya, sehubungan dengan dana hibah ini, Gubernur sudah mengeluarkan Pergub dengan 4 kali perubahan yaitu awalnya Pergub nomor 56 tahun 2011, terakhir Pergub nomor 25 tahun 2016. Namun sebelum dikeluarkannya dana hibah kepada Koni Pergub nomor 30 tahun 2013 menjadi dasar hukumnya.

Leave a Reply